Lecture Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi Section Class 1 berisi tentang:
IMPLIKASI
PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP SOFTWARE DI INDONESIA DAN NEGARA
MAJU
Di
beberapa negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat perlindungan terhadap
software dilakukan melalui paten. Di Indonesia, perlindungan software
dilaksanakan melalui Hak Cipta. Perlindungan paten terhadap software belum
diakui oleh pemerintah. Software atau program komputer dianggap sebagai sebuah
ciptaan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan komputer namun tidak berkaitan
langsung dengan teknologi. Makalah ini akan mengkaji perlindungan software berdasarkan
undang-undang di Indonesia. Kami mencoba menganalisa implikasi dari
perlindungan software terhadap masyarakat maupun pihak pengembang. Berdasarkan
analisa yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa belum ada implikasi yang
signifikan tentang perlindungan software di Indonesia. Lain halnya dengan
negara maju seperti Amerika Serikat, perlindungan terhadap software mendapat
perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak dan menuai banyak kritikan.
Download Link Section 1 via OSF
Click For Download
0 komentar:
Posting Komentar